Tuesday, March 6, 2012 - 0 comments

STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH KABUPATEN DAN DAERAH KOTA

KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : 197 TAHUN 2004
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH KABUPATEN DAN DAERAH KOTA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
Menimbang :
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
Pemerintah berwenang menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota;

b. bahwa dalam rangka desentralisasi daerah diberikan wewenangkewajiban dan tanggung jawab menangani urusan pemerintahan tertentu;

c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota;

Mengingat :

1. Undang -undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
2. Undang -undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3. Undang -undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,Tambahan Lembar an Negara Nomor 3952);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4027);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4124);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran, Negara Nomor 4161);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4165);

12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2001tentang Dana Alokasi Umum Daerah Propinsi dan DaerahKabupaten/Kota;

13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG

STANDAR PELAYANAN MINIMAL BID ANG LINGKUNGAN HIDUP DI
DAERAH KABUPATEN DAN DAERAH KOTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Minimal bidang lingkungan hidup di Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota adalah tolok ukur untuk mengukur kinerja pelayanan di bidang
lingkungan hidup yang diselenggarakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota;
2. Pelayanan dasar kepada masyarakat adalah fungsi Pemerintah dalam memberikan
dan mengurus kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf
kesejahteraan masyarakat;
3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Menteri Negara
Lingkungan Hidup;
4. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang
lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
5. Daerah adalah Daerah Otonom Kabupaten dan Daerah Otonom Kota;
6. Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup dan
mengendalikan dampak lingkungan hidup.
BAB II
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 2
(1) Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dalam menyelenggarakan pelayanan dasar kepada
masyarakat sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di
Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang terdiri dari jenis pelayanan indicator kinerja
dan nilai :
a. Pelayanan perlindungan sumber air:
1) Jumlah sumber air di hutan lindung yang dilindungi (100%)
2) Jumlah mata air di luar hutan lindung yang dilindungi (100%)
3) Jumlah kawasan tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan penyangga (satu
kawasan)
b. Pelayanan pencegahan pencemaran air:
Jumlah usaha dan atau ke giatan menaati persyaratan administrative dan teknis
pengendalian pencemaran air (100%).
c. Pelayanan pemulihan pencemaran air pada sumber air:
Jumlah sumber air yang telah dipulihkan akibat pencemaran air (50%).
d. Pelayanan pencegahan pencemaran udara:
1) 10% Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi permukiman, industri, pusat
perdagangan dan lokasi padat lalu lintas (100%);
2) Jumlah kendaraan wajib uji yang secara administratif terdaftar di
Kabupaten/Kota yang bersangkutan dipantau emisinya (100%);
3) Jumlah kendaraan tidak wajib uji yang secara administratif terdaftar di
Kabupaten/Kota yang bersangkutan dipantau emisinya (5%);
4) Jumlah usaha dan atau kegiatan sumber tidak bergerak yang memenuhi
persyaratan administratif dan teknis pengendalian pencemaran udara (100%);
5) Kualitas udara yang memenuhi baku mutu udara ambient sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku (100%)
e. Pelayanan pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan akibat sampah:
Jumlah TPS dan TPA dioperasikan sesuai persyaratan teknis dan lingkungan (100%)
f. Pelayanan tindak lanjut laporan masyarakat akibat pencemaran dan atau
kerusakan lingkungan:
Jumlah laporan masyarakat akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan
yang ditindaklanjuti (100%)
(2) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku pula bagi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB III
PENGORGANISASIAN
Pasal 3
(1) Bupati/Walikota bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pelayanan kepada
masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1).
(2) Penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
a. Secara operasional dikoordinasikan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang
pengelolaan lingkungan hidup Daerah Kabupaten dan Daerah Kota;
b. Dilakukan oleh tenaga dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.
BAB IV
PELAKSANAAN
Pasal 4
(1) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), merupakan
acuan dalam perencanaan program pencapaian target masing-masing Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota,
(2) Penyelenggaraan program pencapaian target sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan standar teknis dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 5
(1) Pemerintah dan Pemerintah Provinsi memfasilitasi:
a. penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat di bidang lingkungan hidup
sesuai Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. kerjasama antar Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di bidang pengelolaan
lingkungan hidup
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk pemberian
standar teknis, pedoman, bimbingan teknis dan pelatihan yang meliputi:
a. perhitungan kebutuhan biaya untuk mencapai Standar Pelayanan Minimal;
b. penyusunan rencana kerja dan standar kinerja pencapaian target Standar
Pelayanan Minimal;
c. penilaian pengukuran kinerja;
d. penyusunan laporan kinerja dalam menyelenggarakan pemenuhan Standar
Pelayanan Minimal.
Pasal 6
Menteri melakukan supervisi dan pemberdayaan Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan
dasar kepada masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1).
Pasal 7
(1) Bupati/Walikota melaksanakan pengawasan terhadap instansi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sesuai pencapaian target Standar Pelayanan Minimal di
Daerah masing-masing.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan laporan tahunan pencapaian kinerja pelayanan dasar
kepada masyarakat di bidang lingkungan hidup sesuai Standar Pelayanan Minimal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri dan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 8
(1) Menteri melaksanakan evaluasi tingkat kemampuan Daerah dalam menyelenggarakan
pelayanan dasar kepada masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
(2) ..
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 9
Pembiayaan atas penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat untuk pencapaian
target sesuai Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepenuhnya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Oktober 2004
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,


Ttd
NABIEL MAKARIM, MPA, MSM
Dokumen ini belum diverifikasi ketepatannya

0 comments:

Post a Comment