Wednesday, March 7, 2012 - 0 comments

Limbah Tailing, Uang atau Lingkungan


Perkembangan teknologi dan industri yang pesat dewasa ini ternyata membawa dampak bagi kehidupan manusia, baik dampak yang bersifat positif maupun dampak yang bersifat negatif. Dampak positif memang diharapkan oleh manusia untuk meningkatkan kualitas dan kenyamana hidup manusia, namun dampak yang bersifat negatif memang tidak diharapkan karena dapat menurunkan kualitas dan kenyamanan hidup manusia. Semua orang yang ingin memperoleh kenyamanan dan kualitas harus terlibat dalam usaha mengatasi dampak yang bersifat negatif, baik dari kalangan ilmuwan, indutriawan, pemerintah maupun masyarakat biasa.

Dalam usaha untuk meningkatkan kualitas hidup , manusia berupaya dengan segala daya untuk dapat mengolah dan memanfaatkan kekayaan alam yang ada demi tercapainya kualitas hidup yang diinginkan. Dalam pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkugan. Daya dukung alam diartikan sebagai kemampuan alam untuk mendukung kehidupan manusia. Berkurangnya daya dukung alam akan menyebabkan kemampuan alam untuk mendukung kehidupan manusia menjadi
berkurang.

Industrialisasi telah menyebabkan banyak perubahan dalam masyarakat,yang sebelumnya didominasi masyarakat pertanian menjadi masyarakat industri. Kegiatan industri telah mendorong pertumbuhan ekonomi bagi sebagian masyarakat dengan meningkatnya pendapatan sehingga mendapatkan kesempatan yang lebih besar terhadap pendidikan dan peningkatan standar kehidupan yang lebih baik. Namun demikian ada harga yang perlu dibayar yaitu menurunnya kualitas lingkungan dan meningkatnya kebutuhan akan sumber daya.

Bagaimanakah keadaan masyarakat sekarang ini? Sebagai contoh adalah masyarakat yang mengolah limbah tailing emas dengan cara-cara tradisional. Berbahayakah? Hanya dengan sedikit modal ilmu pemisahan logam mulia dengan sianida dan merkuri mereka telah berani mengolah emas tanpa memperhatikan pengelolaan lingkungan.

Berikut ini adalah dokumentasi pengolahan limbah emas tailing yang ada di daerah di Indonesia.


- 0 comments

Pengolahan Limbah PTPN VII- Way Berulu Gedongtataan Pesawaran

Limbah yang sering dibuang, belum tentu tidak terpakai lagi. Salah satunya adalah limbah karet yang dibuang pabrik pengolahan karet di Way Berulu. Limbah PEngolahan karet ini bisa dimanfaatkan warga sekitar pabrik untuk mengairi sawah dan ladang penduduk. Selain itu, limbah karet padat juga bisa diseleksi lagi, ada sebagian warga yang memanfaatkan sisa-sisa karet.


Untuk mencari sisa-sisa karet yang ada diantara limbah ini, memang dibutuhkan kesabaran dan ketekunan serta kejelian, karena dari tumpukan limbah ini cukup sulit mencari sisa karet tersebut.


Limbah cair karet merupakan limbah cair yang secara umum memiliki kandungan bahan organik linggi, bau menyengat, dan berwama. Limbah cair karet mempunyai kal1.dungan bahan organik dan nutrien yang tinggi, ini disebabkan oleh proses pengolahan karet yang banyak menggunakan bahan kimia seperti t>.%OH sebagai antikoagulan dan desinfektan, CH,COOH sebagai koagulan, sehingga memill"lgkinkan diolah secara biologi. Salah satu pengolahan secara biologi adalah proses aerobik dengan menggunakan lumpur aktif, yaitu proses pemartfaatan mikroorganisme yang dapat menguraikan senyawa organik dalam limbah cairo Penelitran ini bertujuan untuk mempelajari proses penyisihan senyawa organik dan nutrien pada pengolahan limbah cair industri karet secara aerobik. Selain itu, bertujuan untuk mengkaji pertumbuhan mikroorganisme yang terjadi pada proses aerobik.

Tahapan penelitian meliputi karakterisasi limbah cair karet, aklimatisasi lumpur
aktif dan penelitian utama dilakukan secara batch untuk mempelajari pengaruh kondisi
awal pH (5.5 dan 7.0) dan COD (1000 dan 2000). Pengamatan dilakukan setiap empat
jam selama 24 jam. Parameter yang diamati meliputi pH, COD, N}h-N, P04-P, No,-N,
MLSS, MLVSS dan volume lumpur aktif.

Hasil analisis memperlihatkan bahwa limbah cair karet mempunyai karakteristik
COD 2591-6045 mg/l, TKN 204.23 - 445.82 mg/l, NH,-N 133.37 - 313.76 mg/l, N03-N
4.46 -12.66 mg/l, P04-P 58.71-119.73 mg/l, pH 4.85 - 6.14, MLSS 141- 552 mg/l dan
ML VSS 61 - 500 mg/I. Pada proses aklimatisasi, selama empat hari terjadi peningkatan MLSS dari 7310 mg/l sampai 24960 mg/l dan MLVSS dari 4810 mg/l sampai 13720 mg/l, dengan rasio MLVSS/MLSS rata-rata 0.55.

Perbedaan pH pada kondisi awal berpengaruh nyata terhadap NH3-N akhir, No,-N
akhir, laju penurunan COD, dan berpengaruh sangat nyata terhadap COD dan pH
akhir. Perbedaan COD pada kondisi awal berpengaruh nyata terhadap COD akhir
yang dihasilkan. Sedangkan interaksi antara pH dan COD pada kondisi awal tidak
berpengaruh terhadap kualitas limbah yang dihasilkan.

Berdasarkan standar baku mutu limbah cair untuk industri karet, maka hasil
terbaik dicapai pada kondisi perlakuan pH 7.00 dan COD 1000 mg/l. Pada perlakuan
ini dihasilkan COD 109 ± 33 mg/l ( 86 ± 9 persen penyisihan ), Nfu-N 8.36 ± 3 mg/l
(89 ± 3 persen penyisiltan) dan 15.35 ± 0 PO.-P (19 ± 5 persen penyisihan). Nilai pH
akhir yang dicapai adalah 8.90 ± 0.10, N03-N 45.68 ± 2.88 mg/l, MLVSS 2588 ± 458
mg/l dengan rasio ML VSS/MLSS sekitar 0.64.
Tuesday, March 6, 2012 - 0 comments

STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH KABUPATEN DAN DAERAH KOTA

KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : 197 TAHUN 2004
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH KABUPATEN DAN DAERAH KOTA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
Menimbang :
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
Pemerintah berwenang menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota;

b. bahwa dalam rangka desentralisasi daerah diberikan wewenangkewajiban dan tanggung jawab menangani urusan pemerintahan tertentu;

c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota;

Mengingat :

1. Undang -undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
2. Undang -undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3. Undang -undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,Tambahan Lembar an Negara Nomor 3952);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4027);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4124);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran, Negara Nomor 4161);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4165);

12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2001tentang Dana Alokasi Umum Daerah Propinsi dan DaerahKabupaten/Kota;

13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG

STANDAR PELAYANAN MINIMAL BID ANG LINGKUNGAN HIDUP DI
DAERAH KABUPATEN DAN DAERAH KOTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Minimal bidang lingkungan hidup di Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota adalah tolok ukur untuk mengukur kinerja pelayanan di bidang
lingkungan hidup yang diselenggarakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota;
2. Pelayanan dasar kepada masyarakat adalah fungsi Pemerintah dalam memberikan
dan mengurus kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf
kesejahteraan masyarakat;
3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Menteri Negara
Lingkungan Hidup;
4. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang
lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
5. Daerah adalah Daerah Otonom Kabupaten dan Daerah Otonom Kota;
6. Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup dan
mengendalikan dampak lingkungan hidup.
BAB II
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 2
(1) Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dalam menyelenggarakan pelayanan dasar kepada
masyarakat sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di
Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang terdiri dari jenis pelayanan indicator kinerja
dan nilai :
a. Pelayanan perlindungan sumber air:
1) Jumlah sumber air di hutan lindung yang dilindungi (100%)
2) Jumlah mata air di luar hutan lindung yang dilindungi (100%)
3) Jumlah kawasan tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan penyangga (satu
kawasan)
b. Pelayanan pencegahan pencemaran air:
Jumlah usaha dan atau ke giatan menaati persyaratan administrative dan teknis
pengendalian pencemaran air (100%).
c. Pelayanan pemulihan pencemaran air pada sumber air:
Jumlah sumber air yang telah dipulihkan akibat pencemaran air (50%).
d. Pelayanan pencegahan pencemaran udara:
1) 10% Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi permukiman, industri, pusat
perdagangan dan lokasi padat lalu lintas (100%);
2) Jumlah kendaraan wajib uji yang secara administratif terdaftar di
Kabupaten/Kota yang bersangkutan dipantau emisinya (100%);
3) Jumlah kendaraan tidak wajib uji yang secara administratif terdaftar di
Kabupaten/Kota yang bersangkutan dipantau emisinya (5%);
4) Jumlah usaha dan atau kegiatan sumber tidak bergerak yang memenuhi
persyaratan administratif dan teknis pengendalian pencemaran udara (100%);
5) Kualitas udara yang memenuhi baku mutu udara ambient sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku (100%)
e. Pelayanan pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan akibat sampah:
Jumlah TPS dan TPA dioperasikan sesuai persyaratan teknis dan lingkungan (100%)
f. Pelayanan tindak lanjut laporan masyarakat akibat pencemaran dan atau
kerusakan lingkungan:
Jumlah laporan masyarakat akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan
yang ditindaklanjuti (100%)
(2) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku pula bagi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB III
PENGORGANISASIAN
Pasal 3
(1) Bupati/Walikota bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pelayanan kepada
masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1).
(2) Penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1):
a. Secara operasional dikoordinasikan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang
pengelolaan lingkungan hidup Daerah Kabupaten dan Daerah Kota;
b. Dilakukan oleh tenaga dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.
BAB IV
PELAKSANAAN
Pasal 4
(1) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), merupakan
acuan dalam perencanaan program pencapaian target masing-masing Daerah
Kabupaten dan Daerah Kota,
(2) Penyelenggaraan program pencapaian target sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan standar teknis dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 5
(1) Pemerintah dan Pemerintah Provinsi memfasilitasi:
a. penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat di bidang lingkungan hidup
sesuai Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. kerjasama antar Daerah Kabupaten dan Daerah Kota di bidang pengelolaan
lingkungan hidup
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk pemberian
standar teknis, pedoman, bimbingan teknis dan pelatihan yang meliputi:
a. perhitungan kebutuhan biaya untuk mencapai Standar Pelayanan Minimal;
b. penyusunan rencana kerja dan standar kinerja pencapaian target Standar
Pelayanan Minimal;
c. penilaian pengukuran kinerja;
d. penyusunan laporan kinerja dalam menyelenggarakan pemenuhan Standar
Pelayanan Minimal.
Pasal 6
Menteri melakukan supervisi dan pemberdayaan Daerah dalam penyelenggaraan pelayanan
dasar kepada masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1).
Pasal 7
(1) Bupati/Walikota melaksanakan pengawasan terhadap instansi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sesuai pencapaian target Standar Pelayanan Minimal di
Daerah masing-masing.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan laporan tahunan pencapaian kinerja pelayanan dasar
kepada masyarakat di bidang lingkungan hidup sesuai Standar Pelayanan Minimal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Menteri dan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 8
(1) Menteri melaksanakan evaluasi tingkat kemampuan Daerah dalam menyelenggarakan
pelayanan dasar kepada masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
(2) ..
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 9
Pembiayaan atas penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat untuk pencapaian
target sesuai Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepenuhnya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Oktober 2004
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,


Ttd
NABIEL MAKARIM, MPA, MSM
Dokumen ini belum diverifikasi ketepatannya
Monday, March 5, 2012 - 0 comments

LAPORAN HASIL PELAKSANAAN PROGRAM PERLINDUNGAN DAN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM KEGIATAN PENINGKATAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PERLINDUNGAN DAN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM BULAN JUNI TAHUN ANGGARAN 2010

I. Dasar
a. Program Kerja Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran
b. Keputusan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Nomor : 660/07KPTS/IV.08/2010 tentang Pembentukan Tim Pembinaan Kelompok Sadar Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran.

II. Tempat dan Waktu Penyelenggaraan
Penyelenggaraan Kegiatan Inventarisasi dan Pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan dilaksanakan bulan Juni 2010 di wilayah Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.

III. Maksud dan Tujuan
Maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah Terbentuknya kelompok-kelompok sadar lingkungan dan
Tujuannya adalah
1. Meningkatnya SDM dan peran serta masyarakat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
2. Terjadinya kemitraan antara Pemerintah dan masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

IV. Objek Kegiatan
Sasaran dari kegiatan Pembentukan Inventarisasi dan Pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan terbentuknya Kelompok- kelompok Sadar Lingkungan tiap Desa di Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.

V. Metode
Dalam penyelenggaraan kegiatan Inventarisasi dan Pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan di Kecamatan Kedondong dan Kecamatan Kabupaten Pesawaran, melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
1. Bersama perangkat desa membentuk Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan
2. Mendata kondisi lingkungan tiap Desa di Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.

VI. Hasil Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan Peningkatan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan konservasi sumber daya alam melalui Inventarisasi dan Pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan dan Pembinaan Kelompok Masayarakat Sadar Lingkungan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran. Metode yang digunakan adalah dengan cara musyawarah dengan perangkat desa dan tanya jawab dengan perangkat desa untuk mendata kondisi lingkungan tiap desa pada bulan Juni 2010 dilaksanakan di Kecamatan Kedondong.




1. Kecamatan Kedondong
Kegiatan Inventarisasi dan Pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan di Kecamatan Kedondong dilaksanakan pada tanggal 22 s/d 23 dan 28 s/d 29 Juni 2010.

a. Padang Cermin
Kelompok sadar lingkungan desa Padang Cermin dibentuk berdasarkan SK kepala Padang Cermin Nomor : 141.18.09.07.03/54/2010 tanggal 06 Mei 2010 Tentang Pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan Desa Padang Cermin
Struktur Organisasi :
 Ketua : Fatahillah
 Sekretaris : EKA ALHADI
 Bendahara : AZYANI
 Anggota :
1. OKVIA NIZA
2. FAUZI AZHARI
3. SAIPUL ARIF
4. SANUSI.SPD
5. SU”AIDI
6. MARYANTO
7. BAKHTIAR

Data Lingkungan
Kondisi Desa Padang Cermin
 Sebagian besar penduduk desa padang cermin bekerja sebagai petani
 Jumlah penduduk yang ada dipadang cermin 2.189 jiwa terdiri dari 4.99 kk
 Luas wilayah desa padang cermin 820 ha
 Belum memiliki tempat pembuangan sampah (TPS) sementara
 Sumber air desa padang cermin berasal dari sumur gali

b. Desa Kedondong
Kelompok sadar lingkungan desa Kedondong dibentuk berdasarkan SK kepala Padang Cermin Nomor : 474/04/07.2010/V/2010 tanggal 25 Mei 2010 Tentang Pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan Desa Kedondong
Struktur Organisasi :
 Ketua : SUUDI SYAH
 Sekretaris : HERMANSYAH
 Bendahara : MILA RIANTI
 Anggota :
1. SYAHBANDAR
2. MUSLIM TIAR
3. ZAINURI
4. SARMADI
5. SUPENDI
6. YURNANI
7. KHAIRIYAH

Data Lingkungan
Kondisi Desa Kedondong
 Jumlah penduduk yang ada di desa kedondong 5.192 jiwa terdiri dari 1.253 kk
 Luas wilayah desa kedondong 1.153 ha
 Belum memiliki tempat pembuangan sampah (TPS) sementara
 Terdiri home industri penggilingan padi ada 1 buah tobong bata ada 2 buah dan kerajinan tenun ada 2 buah
 Masyarakat desa kedondong sebagian besar mata pencariannya 80% petani,buruh.20% PNS,swasta.
 Sumber air desa kedondong berasal dari sumur gali

c. Desa Way Kepayang
Kelompok sadar lingkungan desa Way Kepayang dibentuk berdasarkan SK kepala Way kepayang Nomor : 474/04/07.2010/v/2010 tanggal 25 Mei 2010 Tentang Pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan Desa way kepayang
Struktur Organisasi :
 Ketua : BAHRUM SYAH
 Sekretaris : SARNOBI
 Bendahara : BAIDOWI
 Anggota :
1. BUKHARI A.
2. KHOIRUL AMRI
3. MAMIN
4. HIPNI HARUN
5. SUHELMI
6. SYAHRIM AMISAH
7. ABU KHEIROH

Data Lingkungan
Kondisi Desa Way Kepayang
 Jumlah penduduk yang ada di desa way kepayang 3.541 jiwa terdiri dari 694 kk
 Luas wilayah 927 ha
 Belum memiliki teempat pembuangan sampah (TPS)sementara
 Mayoritas penduduk bekerja sebagai petani dan buruh
 Terdapat home industri di desa way kepayang berjumlah 12 buah yang bergerak dibidang penggilingan padi ada 3 buah,tobong bata 7 buah dan tobong genteng ada 2 buah
 Masyarakat desa way kepayang sumber airnya dari sumur gali

d. Desa Tanjung Kerta
Kelompok sadar lingkungan desa Tanjung Kerta dibentuk berdasarkan SK kepala desa Tanjung Kerta Nomor : 140/11/18.09.07.04/2010 tanggal 04 Mei 2010 Tentang Pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan Desa Tanjung Kerta
Struktur Organisasi :
 Ketua : ANSORI.Z
 Sekretaris : M.DORI IBI
 Bendahara : DEDI DARMAWAN
 Anggota :
1. HASAN .R
2. HADORI BST
3. FIRMAN TAKO
4. FAISOL UDDIN
5. HAIYUN HF
6. LEKOK DIMRON
7. BUDIONO

Data Lingkungan
Kondisi Desa Tanjung Kerta
 Jumlah penduduk yang ada di Desa Tanjung Kerta 2.143 jiwa terdiri dari 4.73 KK
 Luas wilayah Desa Tanjung Kerta 618 Ha
 Terdapat home industri 10 buah yang bergerak di bidang penggilingan padi adea 3 buah,tobong bata ada 3 buah,tempe ada 3 buah dan kerajinan kayu ada 3 buah
 Belum memiliki tempat pembuangan sampah (TPS)sementara
 Masyarakat Desa Tanjung Kerta sebagian besar penduduk nya mata pencarian nya sebagian petani
 Masyarakat Desa Tanjung Kerta sumber air nya berasal dari sumur gali

e. Desa Kubu Batu
Kelompok sadar lingkungan desa Kubu Batu dibentuk berdasarkan SK kepala desa Kubu Batu Nomor : 140/021/18.09.07/VII/2010 tanggal 05 Mei 2010 Tentang Pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan Desa Kubu Batu
Struktur Organisasi :
 Ketua : EDI SOFYAN
 Sekretaris : PAKHRUDIN
 Bendahara : PONIMAN
 Anggota :
1. DAHRON
2. HAYYUN
3. SARMEDI
4. SUHELI
5. KOMARUDDIN
6. A.SOBARI.S
7. AGUNG MAULAN

Data Lingkungan
Kondisi Kubu Batu
 Jumlah penduduk yang ada di Desa Kubu Batu 4.034 jiwa terdiri dari 932 KK
 Luas wilayah Desa Kubu Batu 679 Ha
 Terdapat home industri 7 buah yang bergerak di bidang penggilingan padi ada 3 buah,tobong bata ada 3 buah,tempe ada 3 buah dan kerajinan kayu ada 3 buah
 Belum memiliki tempat pembuangan sampah (TPS)sementara
 Masyarakat Desa Kubu Batu sebagian besar penduduk nya mata pencarian nya sebagian petani
 Masyarakat Desa Kubu Batu sumber air nya berasal dari sumur gali

f. Desa Teba Jawa
Kelompok sadar lingkungan desa Teba Jawa dibentuk berdasarkan SK kepala desa Teba Jawa Nomor : 470/05/18.09.07.2018/V/2010 tanggal 09 Mei 2010 Tentang Pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan Desa Teba Jawa
Struktur Organisasi :
 Ketua : ZUWAHER
 Sekretaris : KASMIN
 Bendahara : NAZRULHUDA
 Anggota :
1. FAUZAN
2. M.YASIR
3. IRWANSYAH
4. M.YUSUF
5. SARJITO
6. LUKMAN
7. HASBUNA

Data Lingkungan
Kondisi Desa Teba Jawa
 Jumlah penduduk yang ada di Desa Teba Jawa 1.737 jiwa terdiri dari 442 KK
 Luas wilayah 62 Ha
 Belum memiliki tempat pembuangan sampah (TPS)sementara
 Mayoritas penduduk berkerja sebagai petani dan buruh
 Masyarakat Desa Kubu Batu sumber air nya berasal dari sumur gali

g. Desa Kota Jawa
Kelompok sadar lingkungan desa Kota Jawa dibentuk berdasarkan SK kepala desa Kota Jawa Nomor : 141/125/18.09.07.05/2010 tanggal 09 Mei 2010 Tentang Pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan Desa Kota Jawa
Struktur Organisasi :
 Ketua : MULYADI
 Sekretaris : WAWAN
 Bendahara : SAIPUL ANWAR
 Anggota :
1. BOHARI
2. HERLIYANTO
3. MADSAPRI
4. AMIRUDDIN
5. AMAN.B
6. JUNED
7 . WARSA

Data Lingkungan
Kondisi Desa Kota Jawa
 Jumlah penduduk yang ada di Desa Kota Jawa 4.770 jiwa terdiri dari 998 KK
 Luas wilayah Desa Kota Jawa 848 Ha
 Belum memiliki tempat pembuangan sampah (TPS)sementara
 Terdapat home industri penggilingan padi ada 1 buah tobong bata ada 2 buah dan tempe ada 2 buah
 Masyarakat Desa Kota Jawa sumber air nya berasal dari sumur gali
 Terdapat peternakan 1 kandang ayam ras dengan kapasitas 5.000 ekor
 Masyarakat Desa Kota Jawa sebagian besar mata pencariannya 80 % petani, 20 % pns, swasta

h. Desa Teba Jawa
Kelompok sadar lingkungan desa Teba Jawa dibentuk berdasarkan SK kepala desa Teba Jawa Nomor : 470/05/18.09.07.2018/V/2010 tanggal 09 Mei 2010 Tentang Pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan Desa Teba Jawa
Struktur Organisasi :
 Ketua : ZUWAHER
 Sekretaris : KASMIN
 Bendahara : NAZRULHUDA
 Anggota :
1. FAUZAN
2. M. YASIR
3. IRWANSYAH
4. M. YUSUF
5. SARJITO
6. LUKMAN
7. HASBUNA

Data Lingkungan
Kondisi Desa Teba Jawa
 Jumlah penduduk yang ada di Desa Teba Jawa 1.737 jiwa terdiri dari 442 KK
 Luas wilayah Desa Teba Jawa 62 Ha
 Belum memiliki tempat pembuangan sampah (TPS)sementara
 Masyarakat Desa Teba Jawa sumber air nya berasal dari sumur gali
 Terdapat peternakan 1 kandang ayam ras dengan kapasitas 5.000 ekor
 Mayoritas penduduk bekerja sebagai petani dan buruh

i. Desa Sukajaya
Kelompok sadar lingkungan desa Sukajaya dibentuk berdasarkan SK kepala desa Sukajaya Nomor : 141/21/18.09.07.02/2010 tanggal 03 Mei 2010 Tentang Pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan Desa Sukajaya
Struktur Organisasi :
 Ketua : SOPYAN PURBA
 Sekretaris : FERYAL
 Bendahara : BAIDAWI
 Anggota :
1. ZAHRONI
2. SOLYAN
3. IMRON
4. HERU GUNAWAN
5. RUSLI
6. KOMARUDDIN EHSAN
7. AGUS

Data Lingkungan
Kondisi Desa Sukajaya
 Jumlah penduduk yang ada di Desa Sukajaya 1.813 jiwa terdiri dari 466 KK
 Luas wilayah Desa Sukajaya 634 Ha
 Belum memiliki tempat pembuangan sampah (TPS)sementara
 Terdapat home industri sebanyak 5 buah yang bergerak dibidang 1 buah dibidang usaha temped an 4 buah pengilingan padi
 Masyarakat Desa Sukajaya sumber air nya berasal dari sumur gali
 Mayoritas penduduk bekerja sebagai petani dan buruh


VII. Kesimpulan, Saran dan Tindak Lanjut
1. Kesimpulan
Berdasarkan hasil kegiatan Inventarisasi dan Pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan di Kecamatan Kedondong dapat kesimpulan sebagai berikut :
1. Belum ada Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan tiap Desa di Kecamatan Kedondong.
2. Bersama Perangkat Desa membentuk Kelompok Sadar Lingkungan dengan susunan pengurus yang akan dimusyawarah lebih lanjut oleh perangkat desa bersama anggota Kelompok Sadar Lingkungan yang telah dibentuk
3. Belum Memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.

2. Saran dan Tindak Lanjut
Sehubungan dengan hasil Kegiatan Inventarisasi dan Pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan di Kecamatan Kedondong yang telah kami dilakukan disarankan sebagai berikut :
1. Saudara Kepala Desa segera membuat Surat Keputusan tentang Pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan di Desa.
2. Segera menyampaikan Surat Keputusan tentang Pembentukan Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan ke Kantor Lingkungan Hidup Kabuapaten Pesawaran.
3. Agar masyarakat Desa meningkatkan kebersihan lingkungan yang ada di Desa.
4. Kepada Kelompok Masyarakat Sadar Lingkungan yang telah dibentuk agar menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup.
5. disarankan agar membuat / menyediakan lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.
- 0 comments

Upaya Pengelolaan/Pemantauan Lingkungan-Contoh BAB I Pendahuluan

I. PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Pelaksanaan pemantauan lingkungan merupakan bagian dari upaya pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan, dimana pemantauan lingkungan ini merupakan tindak lanjut dari dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah disusun sebelumnya, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan. Pelaksanaan pemantauan lingkungan tidak hanya dalam konteks ketaatan kepada peraturan perundangan yang berlaku, tetapi juga sebagai evaluasi terhadap efektifitas pelaksanaan pengelolaan yang telah dilakukan selanjutnya dapat dilakukan pengempurnaan sehingga tujuan untuk meminimalkan dampak baik bagi karyawan maupun bagi lingkungan dapat tercapai.
Sesuai dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), maka kegiatan yang dipanai adalah perusaaan kecap, saus dan cuka Kawan Setia yang beralamatkan di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran Propinsi Lampung. Parameter-parameter yang dipantau dan lokasi yang dipantau disesuaikan dengan rekomendasi dari Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Hasil pelaksanaan pemantauan ini diharapkan dapat bermanfaat bukan saja bagi pemrakarsa tetapi juga bagi pemerintah dan instansi terkait lainnya.

B. TUJUAN PEMANTAIAN LINGKUNGAN

Tujuan pelaksanaan pemanatauan lingkungan antara lain adalah :
1. Sebagai masukan bagi pengusaha mengenai kondisi lingkungan dan dampak lingkungan yang terjadi.
2. Sebagai sasaran untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan dalam meminimalkan dampak negative terhadap lingkungan.
3. Untuk mengetahui kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha apakah terjadi penurunan kualitas lingkungan atau tidak dengan adanya kegiatan usaha pabrik Kecap, Saus dan Cuka Kawan Setia.
4. Sebagai acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan.
5. Menciptakan mekanisme koordinasi antara pihak-pihak yang terkait melalui perturakan informasi.
6. Menciptakan system peringatan dini terhadap suatu perubahan lingkungan yang tak terduga.
7. Sebagai masukan bagi pemerintah mengenai tingkat pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dan dampak lingkungan yang mungkin terjadi.



C. SASARAN
Sasaran pemantauan lingkungan adalah peningkatan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan serta kegiatan pemrakarsa dalam melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

D. RINGKASAN DESKRIPSI KEGIATAN
1. Lokasi kegiatan
Lokasi kegiatan adalah Pabrik Kecap, Saus dan Cuka Kawan Setia yang beralamatkan di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran Propinsi Lampung.
2. Waktu mulai operasi
Perusahaan Kecap Kawan Setia mulai berproduksi secara komersil pada bulan Desember 1994.
3. Jenis dan tahap kegiatan
Jenis kegiatan adalah Pembuatan Kecap, Saus dan Cuka dimana pada kegiatan ini dilaksanakan adalah sebagai berikut :
3.1. Pada tahap awal dilakukan pengurusan izin dan melakukan study kelayakan.
3.2. Pada tahap selanjutnya dilakukan pembangunan fisik antara lain meliputi:
- persiapan
- pembebasan lahan
- konstruksi pabrik
- pemasangan mesin
- uji coba dan usaha komersil
4. Kegiatan pasca konstruksi
- penyiapan bahan baku produksi
- pencampuran bahan baku produksi dengan mesin produksi
- penumpukan hasil produksi
- pemeliharaan kebersihan lingkungan
5. Proses produksi
Proses produksi pada pembuatan Kecap, Saus dan Cuka adalah sebagai berikut :
a. Pembuatan Kecap
- Menyiapkan bahan baku berupa kedelai dan dicuci sampai bersih kemudian di Fermentasikan dan dicampur dengan air garam 30% dan dengan menambahkan gula merah sebanyak 70%.
- Setelah itu dilakukan filtrasi dan kemudian dilakukan pengemasan atau packing. Setelah dipacking kemudian siap didistribusikan ke masyarakat atau ke pasar-pasar yang ada di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya.
b. Pembuatan Saus
- Pembuatan saus tomat :
Campurkan antara Tomat yang sudah digiling halus (25%) dengan tepung bumbu (25%) dan air panas sebanyak 50%. Bahan baku tersebut di campur di dalam drum plastik dan dibiarkan dingin dulu. Setelah keadaan dingin maka diteruskan dengan pengemasan. Pengemasan dilakukan dalam dua cara yaitu dengan cara dalam botol dan ke dalam plastik. Setelah itu hasil produksi saus tersebut siap untuk dipasarkan ke pasar yang ada di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya.
- Pembuatan Saus Cabe :
Campurkan antara Cabe yang sudah digiling halus (25%) dengan tepung bumbu (25%) dan air panas sebanyak 50%. Bahan baku tersebut di campur di dalam drum plastik dan dibiarkan dingin dulu. Setelah keadaannya dingin maka diteruskan dengan pengemasan. Pengemasan dilakukan dalam dua cara yaitu dengan cara dalam botol dan dalam plastik. Setelah itu hasil produksi kecap tersebut siap untuk dipasarkan ke pasar yang ada di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya.
c. Pembuatan Cuka
Air sebanyak 85% kemudian ditambahkan dengan biang cuka 15% kemudian dicampuur ke dalam drum plastik. Setelah tercampur secara merata kemudian dilakukan pengemasan. Selanjutnya cuka siap untuk dipasarkan di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya.


II. WAKTU
Waktu pelaksanaan pemantauan lingkungan di Perusahaan Kecap, Saus dan Cuka Kawan Setia dilakukan pada semester I yaitu pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2010.

III. PELAKSANAAN
Petugas pemantauan Lingkungan Perusahaan Kecap, Saus dan Cuka Kawan Setia yang beralamatkan di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran adalah Bapak XXXX
- 0 comments

Tujuan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan- UKL/UPL

Seringkali kita jumpai dalam penyusunan dokumen UKL-UPL oleh pengelola usaha di sebuah daerah memiliki tujuan dan sasaran. Berikut itu adalah sedikit gambaran mengenai tujuan yang ada dalam Upaya Pengelolaan dan Upaya Pemantauan Lingkungan

Tujuan pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan antara lain :

a. Mempertahankan daya dukung lingkungan di sekitar lokasi kegiatan.
b. Mencegah, menanggulangi dan mengendalikan dampak negative yang akan timbul dan meningkatkan dampak positif yang ditimbulkan kegiatan.
c. Menjaga keserasian hubungan kemitraan antara pelaksana dan pemrakarsa proyek dengan masyarakat di sekitarnya dalam menangani permasalahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Tujuan pelaksanaan Pemantauan Lingkungan antara lain :

a. Sebagai masukan bagi pengusaha mengenai kondisi lingkungan dan dampak
lingkungan yang terjadi.
b. Sebagai sasaran untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan pengelolaan
lingkungan dalam meminimalkan dampak negative terhadap lingkungan.
c. Untuk mengetahui kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha apakah terjadi
penurunan kualitas lingkungan atau tidak dengan adanya kegiatan usaha
pabrik Kecap, Saus dan Cuka Kawan Setia.
d. Sebagai acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan pengelolaan
lingkungan.
e. Menciptakan mekanisme koordinasi antara pihak-pihak yang terkait melalui
perturakan informasi.
f. Menciptakan system peringatan dini terhadap suatu perubahan lingkungan
yang tak terduga.
g. Sebagai masukan bagi pemerintah mengenai tingkat pengelolaan lingkungan
yang dilaksanakan perusahaan dan dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
- 0 comments

Potensi Peternakan babi di Pesawaran

Propinsi Lampung, khususnya Kabupaten Pesawaran memiliki potensi yang besar bagi pengembangan komoditi peternakan ditinjau dari ketersediaan sumber daya alam yang memadai, daerahnya berada di daerah yang strategis sehingga memudahkan dalam pemasaran dan transportasi produk serta potensi sumber daya manusia yang mencukupi.

Salah satu perusahaan peternakan yang telah berpartisipasi dalam pengembangan potensi peternakan di Kabupaten Pesawaran adalah peternakan babi Sunaryo Mustopo. Peternakan tersebut berada di desa Lumbirejo Kecamatan Negeri Katon. Dampak positif dari kegiatan peternakan ini adalah membuka peluang dan kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat yang berada di lokasi kegiatan peternakan ini. Dimana tenaga kerja yang dijadikan karyawan adalah berasal dari penduduk sekitar lokasi peternakan.

Sementara itu, kegiatan peternakan juga memanfaatkan sumber daya alam secara terus-menerus tetapi sumber daya alam terbatas dan tidak merata dalam bentuk kualitas dan kuantitas. Sedangkan permintaan akan sumber daya alam tersebut semakin meningkat sebagai akibat meningkatnya kegiatan peternakan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang semakin meningkat dan beragam. Di lain pihak daya dukung lingkungan hidup dapat terganggu dan daya tampung lingkungan hidup dapat menurun.

Pembangunan di Kabupaten Pesawaran disamping memberikan dampak positif juga memberikan dampak negatif berupa meningkatnya tekanan terhadap lingkungan. Hal ini terjadi karena pembangunan yang kurang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan setempat, pada akhirnya menyebabkan kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan tersebut menjadi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat, pemerintah dan pihak swasta.

Berdasarkan permasalahan tersebut maka pemerintah mempunyai kebijakan di bidang lingkungan hidup. Salah satu upaya yang harus dilakukan untuk meminimasi dampak negatif yang timbul dari suatu kegiatan/industri maka diberlakukan kewajiban dalam penyusunan studi kelayakan lingkungan berupa penyusunan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) bagi pemrakarsa kegiatan. Kedua studi tersebut merupakan studi kelayakan lingkungan yang harus dibuat oleh pemrakarasa kegiatan dan atau usaha yang baru atau belum beroperasi, sehingga melalui dokumen ini dapat diperkirakan dampak yang akan timbul dari suatu kegiatan kemudian bagaimana dampak tersebut dikelola baik dampak negatif maupun dampak positif. Demikian juga untuk kegiatan industri yang sudah berjalan juga diwajibkan untuk menyusun Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (DPPL) sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2007 tentang Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan /atau Kegiatan Yang Tidak Memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaksanaan pemantauan lingkungan tidak hanya dalam konteks ketaatan kepada peraturan perudangan yang berlaku, tetapi juga sebagai evaluasi terhadap efektifitas pelaksanaan pengelolaan yang telah dilakukan, selanjutnya dapat dilakukan penyempurnaan sehingga tujuan untuk meminimalkan dampak buruk dan memaksimalkan dampak baik bagi karyawan maupun bagi lingkungan tercapai.

Sebagai tindak lanjut dari pengesahan dokumen UKL-UPL, peternakan Sunaryo Mustopo melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan di maksudkan untuk mencegah, menanggulangi, meminimalkan dan mengendalikan dampak negatif serta mengembangkan dampak positif. Sedangkan kegiatan pemantauan merupakan upaya untuk mengetahui dan menilai tingkat keberhasilan serta efektifitas pengelolaan lingkungan proyek tersebut. Analisa data dari kegiatan pemantauan lingkungan merupakan umpan balik bagi perbaikan dan penyempurnaan pengelolaan lingkungan hidup.

Dengan adanya laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan iharapkan dapat member manfaat yang lebih baik kepada pemrakarsa maupun masyarakat untuk turut menikmati pembangunan yang dilaksanakan.