Seringkali kita jumpai dalam penyusunan dokumen UKL-UPL oleh pengelola usaha di sebuah daerah memiliki tujuan dan sasaran. Berikut itu adalah sedikit gambaran mengenai tujuan yang ada dalam Upaya Pengelolaan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Tujuan pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan antara lain :
a. Mempertahankan daya dukung lingkungan di sekitar lokasi kegiatan.
b. Mencegah, menanggulangi dan mengendalikan dampak negative yang akan timbul dan meningkatkan dampak positif yang ditimbulkan kegiatan.
c. Menjaga keserasian hubungan kemitraan antara pelaksana dan pemrakarsa proyek dengan masyarakat di sekitarnya dalam menangani permasalahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Tujuan pelaksanaan Pemantauan Lingkungan antara lain :
a. Sebagai masukan bagi pengusaha mengenai kondisi lingkungan dan dampak
lingkungan yang terjadi.
b. Sebagai sasaran untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan pengelolaan
lingkungan dalam meminimalkan dampak negative terhadap lingkungan.
c. Untuk mengetahui kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha apakah terjadi
penurunan kualitas lingkungan atau tidak dengan adanya kegiatan usaha
pabrik Kecap, Saus dan Cuka Kawan Setia.
d. Sebagai acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan pengelolaan
lingkungan.
e. Menciptakan mekanisme koordinasi antara pihak-pihak yang terkait melalui
perturakan informasi.
f. Menciptakan system peringatan dini terhadap suatu perubahan lingkungan
yang tak terduga.
g. Sebagai masukan bagi pemerintah mengenai tingkat pengelolaan lingkungan
yang dilaksanakan perusahaan dan dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment