Propinsi Lampung, khususnya Kabupaten Pesawaran memiliki potensi yang besar bagi pengembangan komoditi peternakan ditinjau dari ketersediaan sumber daya alam yang memadai, daerahnya berada di daerah yang strategis sehingga memudahkan dalam pemasaran dan transportasi produk serta potensi sumber daya manusia yang mencukupi.
Salah satu perusahaan peternakan yang telah berpartisipasi dalam pengembangan potensi peternakan di Kabupaten Pesawaran adalah peternakan babi Sunaryo Mustopo. Peternakan tersebut berada di desa Lumbirejo Kecamatan Negeri Katon. Dampak positif dari kegiatan peternakan ini adalah membuka peluang dan kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat yang berada di lokasi kegiatan peternakan ini. Dimana tenaga kerja yang dijadikan karyawan adalah berasal dari penduduk sekitar lokasi peternakan.
Sementara itu, kegiatan peternakan juga memanfaatkan sumber daya alam secara terus-menerus tetapi sumber daya alam terbatas dan tidak merata dalam bentuk kualitas dan kuantitas. Sedangkan permintaan akan sumber daya alam tersebut semakin meningkat sebagai akibat meningkatnya kegiatan peternakan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang semakin meningkat dan beragam. Di lain pihak daya dukung lingkungan hidup dapat terganggu dan daya tampung lingkungan hidup dapat menurun.
Pembangunan di Kabupaten Pesawaran disamping memberikan dampak positif juga memberikan dampak negatif berupa meningkatnya tekanan terhadap lingkungan. Hal ini terjadi karena pembangunan yang kurang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan setempat, pada akhirnya menyebabkan kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan tersebut menjadi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat, pemerintah dan pihak swasta.
Berdasarkan permasalahan tersebut maka pemerintah mempunyai kebijakan di bidang lingkungan hidup. Salah satu upaya yang harus dilakukan untuk meminimasi dampak negatif yang timbul dari suatu kegiatan/industri maka diberlakukan kewajiban dalam penyusunan studi kelayakan lingkungan berupa penyusunan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) bagi pemrakarsa kegiatan. Kedua studi tersebut merupakan studi kelayakan lingkungan yang harus dibuat oleh pemrakarasa kegiatan dan atau usaha yang baru atau belum beroperasi, sehingga melalui dokumen ini dapat diperkirakan dampak yang akan timbul dari suatu kegiatan kemudian bagaimana dampak tersebut dikelola baik dampak negatif maupun dampak positif. Demikian juga untuk kegiatan industri yang sudah berjalan juga diwajibkan untuk menyusun Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (DPPL) sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2007 tentang Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan /atau Kegiatan Yang Tidak Memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaksanaan pemantauan lingkungan tidak hanya dalam konteks ketaatan kepada peraturan perudangan yang berlaku, tetapi juga sebagai evaluasi terhadap efektifitas pelaksanaan pengelolaan yang telah dilakukan, selanjutnya dapat dilakukan penyempurnaan sehingga tujuan untuk meminimalkan dampak buruk dan memaksimalkan dampak baik bagi karyawan maupun bagi lingkungan tercapai.
Sebagai tindak lanjut dari pengesahan dokumen UKL-UPL, peternakan Sunaryo Mustopo melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan di maksudkan untuk mencegah, menanggulangi, meminimalkan dan mengendalikan dampak negatif serta mengembangkan dampak positif. Sedangkan kegiatan pemantauan merupakan upaya untuk mengetahui dan menilai tingkat keberhasilan serta efektifitas pengelolaan lingkungan proyek tersebut. Analisa data dari kegiatan pemantauan lingkungan merupakan umpan balik bagi perbaikan dan penyempurnaan pengelolaan lingkungan hidup.
Dengan adanya laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan iharapkan dapat member manfaat yang lebih baik kepada pemrakarsa maupun masyarakat untuk turut menikmati pembangunan yang dilaksanakan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment